Wajib Pajak 'Nakal' Tak Punya Lagi Tempat Sembunyi di 2017

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Turunkan Tarif Pajak Badan, Pemerintah Ajukan Revisi UU KUP
- Para pemimpin negara anggota G-20 sepakat untuk membuka informasi dan data perbankan, termasuk pajak dan transaksi keuangan antarnegara anggota. Hal ini merupakan hasil dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang diadakan di Antalya, Turki.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa 17 November 2015, mengatakan kesepakatan tersebut akan direalisasikan dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan dilakukan mulai 2017.

Antisipasi Dana Repatriasi, KSSK Rapatkan Barisan
"Istilahnya, di dunia ini tidak ada lagi tempat untuk sembunyi," ujar Bambang dalam teleconference di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, lanjut Bambang, setiap negara bisa mendapatkan informasi pajak di negara lain. Dan, bisa melacak wajib pajak (WP) yang mencoba untuk menghindari kewajibannya.

"Dengan adanya automatic exchange of information itu akan terbuka semuanya," tuturnya.

Bambang menambahkan, sebelum adanya keterbukaan informasi pada 2017 tersebut, kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty harus dilakukan, demi mengungkap kekayaan masyarakat Indonesia yang belum terdata.

"Tentunya, tax amnesty harus dilakukan sebelum automatic exchange of information tersebut, sehingga itu juga memberikan kemungkinan WP untuk mengungkap semua harta kekayaannya," tuturnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya