Fadli Zon Minta KPK Periksa Sudirman Said

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas kebijakannya mengizinkan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor hasil tambang. Pemberian izin itu, menurut Fadli, dinilai telah melanggar Undang-undang tentang Minerba.

"Dengan mengizinkan ekspor itu sudah jelas melanggar Undang-undang Minerba dan pasti merugikan negara. Karena merugikan negara, harusnya KPK sudah bertindak dan sudah harus diproses," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI pada Rabu, 18 November 2015.

Fadli menjelaskan dalam Undang-undang tentang Minerba telah dijelaskan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan ekspor hasil tambang sebelum melakukan pemurnian.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Untuk itu pemerintah telah menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter.

"Kalau tidak salah Undang-undang Minerba nomor  4 tahun 2009 pasal 170, intinya mewajibkan bahwa ekspor itu harus sudah dimurnikan. Nah ini tidak dimurnikan, ini bahan baku yang diekspor," jelas Fadli.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, pemurnian pra ekspor perlu dilakukan agar memberi nilai tambah bagi material-material yang bercampur dengan emas dan tembaga saat diekspor.

"Undang-undang ini niatnya bagus supaya kita bisa mendapatkan nilai added (nilai tambah) dari bahan material," kata Fadli.

Sementara itu, dalam konteks skema kontrak karya terdahulu dengan Freeport, Fadli menilai sama sekali tidak menguntungkan Indonesia. Padahal kekayaan alam yang dieksploitasi perusaahan emas terbesar di Indonesia itu adalah milik masyarakat Indonesia sepenuhnya.

"Kita Republik Indonesia yang punya emas di Papua sana itu, tidak diuntungkan karena kita hanya punya saham sembilan persen," ujar Fadli.

Dengan jumlah saham yang hanya sembilan persen, menurut Fadli, sangat bertentangan dengan konstitusi khususnya pada pasal 33 UUD 1945.

Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan

"Itu jelas bertentangan dengan konstitusi kita di pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. Kan seharusnya bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu masalahnya," tuturnya.

Meski kontraknya baru berakhir pada 2021, namun PT Freeport diketahui telah gencar melakukan lobi untuk perpanjangan kontrak mereka.

Kendati demikian, Presiden Jokowi dalam rapat konsultasi dengan beberapa pimpinan DPR beberapa waktu lalu telah secara tegas menyatakan bahwa pembahasan kontrak Freeport baru akan dibahas pada tahun 2019.
 
"Presiden ngomong ke pimpinan dewan tidak ada perpanjangan sampai 2019," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam kesempatan berbeda. (ase)

Setuju Bayar Bea Keluar, Freeport Kantongi Izin Ekspor
Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016