Sudirman Tegaskan Tak Ada Niat Putuskan Bisnis Freeport

Sudirman Said, mantan Menteri ESDM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia masih dalam proses renegosiasi. Diketahui, izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut habis pada tanggal 28 Januari 2016. 

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Namun, Sudirman mengatakan, bahwa pemerintah memiliki prinsip untuk memfasilitasi agar kegiatan perekonomian Indonesia dapat berjalan baik. Dia menegaskan, tidak punya keinginan untuk memutus kegiatan bisnis dari perusahaan tambang manapun, termasuk Freeport.
 
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
"Kami tidak punya intensi (keinginan) untuk putus kegiatan bisnis apapun, juga termasuk Freeport. Sering saya katakan, selain pemegang saham yang berkepentingan juga masyarakat setempat, para pekerja, dan industri pendukung yang sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar Sudirman, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016. 
 
Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak
Sudirman menjelaskan, bahwa dengan habisnya izin ekspor konsentrat, tidak serta merta bisnis perusahaan tersebut terhenti. 
 
Freeport, lanjut Sudirman, masih terus melakukan pekerjaan tambang karena masih memiliki stok. 
 
"Mereka tetap punya stok, masih terus menambang, masih terus memproduksi konsentrat," kata dia. 
 
Dia menambahkan, Freeport tetap harus memenuhi persyaratan untuk bisa melakukan ekspor. Seperti diketahui, pemerintah meminta dua syarat jika Freeport ingin mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat.
 
Pertama, Freeport tetap membayar bea keluar ekspor sebesar lima persen. Hal itu, karena kemajuan pembangunan smelter di Gresik baru mencapai 14 persen.
 
Kedua, Freeport diharuskan menyetor dana kesanggupan investasi pembangunan smelter ke pemerintah.
 
Saat ini, ungkap Sudirman, pihaknya masih sedang melakukan negosiasi dengan freeport baik pembangunan smelter maupun terkait divestasi saham
 
"Saat ini masih dalam tahap negosiasi verbal dengan Freeport. Kami sudah memberikan persyaratan, yang paling wajib itu adalah sebetulnya begitu smelter belum ada kemajuan tingkat tertentu, mereka masih diwajibkan membayar bea keluar," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya