BUMN Keluhkan Kendala Pengadaan Barang Buatan Dalam Negeri

acara Business matching
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id
Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0
- Kementerian Perindustrian mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya mengejar keuntungan semata. Sesuai undang-undang, BUMN juga harus mendukung terdongkraknya industri nasional. 

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN
Salah satunya, dengan menggunakan produk dalam negeri di setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN
Namun, ada sejumlah kendala yang menyebabkan perusahaan milik negara belum maksimal menggunakan produk dalam negeri di setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

Di antaranya, belum masifnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang secara umum mengatur soal pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri.

"Perlu ada sosialisasi UU No. 3 itu secara masif," kata Head of Procurement PT Angkasa Pura 1, Herry Sikado, pada acara business matching peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) sektor BUMN, di Hotel Sheraton Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 18 November 2015.

Selain kendala itu, Sikado melanjutkan, belum ada informasi rinci dari pemerintah, terkait produk apa saja yang sudah diproduksi di dalam negeri. 

Dengan demikian, setiap kali ada kegiatan proyek, tidak ada pilihan lain diputuskan selain mengambil produk dan jasa dari luar negeri. 

"Kami akui, ada beberapa pengadaan barang terkait keselamatan penumpang diambil Angkasa Pura dari luar negeri. Karena setahu kami adanya cuma di luar," tuturnya.

Karena itu, Sikado berharap, pemerintah membuat katalog produk apa saja yang sudah ada di dalam negeri, terutama di bidang perhubungan, dan disosialisasikan ke seluruh perusahaan negara. 

"Produk yang ada juga harus bersertifikat nasional, agar kami tidak ragu untuk mengambilnya. Agar tidak hanya mempertimbangkan soal harga, tapi juga bagaimana memberikan kontribusi kepada negara," tuturnya.

Selain UU No 3 Tahun 2014, program P3DN juga dikuatkan dengan Perpres No 54 Tahun 2010. Aturan itu menjelaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan produk dalam negeri. 

Untuk tegaknya aturan tersebut, pemerintah juga menggerakkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Direktur Pengawasan dan Distribusi BPKP, Hotman Napitupulu, mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan produk dalam negeri tentu ada. 

Saat ini, sudah digodok draf aturan yang mengatur soal teknis auditnya, termasuk soal pelanggaran dan sanksinya bagi BUMN yang tetap mengutamakan barang impor pada kegiatan proyeknya.

"Karena itu kami belum melakukan audit," kata mantan kepala BPKP Jawa Timur itu.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri bidang Penindakan dan Penggunaan Produk dalam Negeri Kemenperin, Darma Budi, mengatakan, pada prinsipnya P3DN dibentuk untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. 

"Upaya pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri dari barang-barang impor," katanya.

Sebetulnya, Budi melanjutkan, tidak hanya Indonesia saja yang membuat program P3DN. Bahkan, Amerika yang menganut liberalisme sudah lama menerapkan ini. 

"Di Amerika, setiap instansi atau perseorangan yang membangun gedung, jembatan, atau infrastruktur, besinya wajib dibeli dari buatan Amerika sendiri. Padahal kita tahu, Amerika kiblatnya liberalisme," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya