Aturan Pungutan Hasil Perikanan Akan Direvisi

Nelayan tradisional Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA.co.id
Kapal Nelayan Meledak, Sejumlah Orang Jadi Korban
- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mengkaji formula yang tepat untuk pengenaan tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2015. Sebab, aturan itu dinilai tidak adil bagi nelayan miskin.

Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji, dalam aturan itu pengenaan besaran pungutan bagi nelayan yang berlayar untuk mencari makan dengan nelayan moderen yang tata kelola bisnisnya lebih matang, belum jelas dan diatur klasifikasinya. 

Dimana Raibnya ABK Kapal Pisang VI?
"Yang pertama, kami kaji apakah tarif PHP di PP 75 itu flat (tetap)? Kalau iya, itu berbahaya, karena nanti orang yang miskin akan membayar sama dengan orang yang mampu," ujar Narmoko di KKP, Jakarta, Rabu 18 November 2015

Dia mengungkapkan, telah ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pujiastuti beberapa waktu lalu mengenai hal tersebut. Namun, terkait SK tersebut masih harus dilakukan revisi, sehingga belum bisa diberlakukan.  

"Memang ada SK menteri itu kemaren, tetapi harus kami godok lagi, pelan-pelan, karena yang dipertimbangkan lagi adalah sosial ekonominya," ujarnya.

Karena dalam SK tersebut, belum dijelaskan berapa besaran pungutan berdasarkan klasifikasi nelayan yang dikenakan PNBP oleh pemerintah. 

"Sebab, nanti nelayan di bawah lima GT itu akan sama pungutannya dengan pengusaha, di mana nelayan itu sebenarnya hanya mencari ikan untuk kepentingan makan saja, ini yang tidak fair. Ini yang harus kami pikirkan, akan dikalkulasi betul," tuturnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya