Kisruh Perpanjangan Kontrak, Kinerja Freeport Tak Terganggu

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
- Kisruh masalah perpanjangan kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia semakin memanas, setelah terungkap soal pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham Freeport. 

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Meski begitu Freeport mengaku kasus tersebut tak mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut di Grasberg, Papua.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak
"Operasi masih berjalan normal," kata juru bicara Freeport, Riza Pratama, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 20 November 2015.

Namun, Riza enggan berkomentar lebih lanjut tentang kasus yang menyeret petinggi Freeport. "Kami tidak akan berkomentar atas isu yang sedang berkembang," kata dia.

Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini ada kasus catut nama terkait saham Freeport. Kasus ini menyeret seorang anggota DPR berinisal Sn, pengusaha berinisial R, dan petinggi Freeport berinisial Ms. Selain meminta saham Freeport, anggota DPR yang terlibat, juga meminta saham Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka di Timika, Papua.

Freeport telah mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan di Grasberg ke pemerintah Indonesia hingga 2041. Kontrak Karya Freeport akan habis pada 2021. 

Tambang Grasberg merupakan salah satu tambang terbesar di dunia dengan jumlah cadangan sebesar 2.27 miliar ton bijih mineral, dengan kandungan satu persen tembaga, 0,83 gram per ton emas dan 4,32 gram per ton perak. PT Freeport memiliki area konsesi seluas 90.360 hektar. 

Kontrak Karya I PT Freeport ditandatangani pada tahun 1967 berlaku selama 30 tahun dan mulai berproduksi tahun 1973. Kontrak Karya kedua ditandatangani pada tahun 1991 dengan masa yang sama 30 tahun dengan periode produksi berakhir pada tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya