Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan kembali melanjutkan proses laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham PT Freeport Indonesia hari ini, Senin, 23 November 2015. Apa agendanya?
"Rapat internal verifikasi bukti," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad kepada
VIVA.co.id.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Baca Juga :
Diperiksa Jampidsus, Ini Komentar Setya Novanto
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, MKD belum bisa menyidangkan aduan Sudirman tersebut. Karena mereka masih melakukan verifikasi bukti yang sejauh ini berupa transkrip pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin serta seorang pengusaha terkenal.
"(Sidang) nunggu verifikasi dulu. Butuh berapa hari untuk verifikasi, Senin ini mau dibahas," tutur Dasco.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. Sudirman menuduh Novanto mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla demi meminta saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. MKD kini masih terus bekerja memproses masalah tersebut.
Halaman Selanjutnya
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, MKD belum bisa menyidangkan aduan Sudirman tersebut. Karena mereka masih melakukan verifikasi bukti yang sejauh ini berupa transkrip pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin serta seorang pengusaha terkenal.