Mendagri Diminta Proaktif Cek Perda Diskrimatif HAM

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id
- Komisioner Komnas HAM Yuli Asmini mengatakan Komnas HAM mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM. Ketiga poin tersebut menurutnya menjadi tanggungjawab negara khususnya pemerintah pusat. Tapi karena ada otonomi daerah poin tersebut juga harus didorong juga untuk pemda.


"Kalau Komnas HAM punya indikator HAM. Kita memeriksa pada level kebijakan yaitu pada peraturan daerah, apakah perda bersesuaian dengan peraturan nasional," ujar Yuli  usai diskusi di Jakarta, Minggu 22 November 2015.


Ia menjelaskan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005. Sehingga kalau ada perda di bawahnya yang tidak sesuai dengan dua UU di atas maka seharusnya diharmonisasi. Pemda harus merujuk pada aturan nasional ketika menyusun perda.
Vonis Udar Pristono Diperberat MA, Jaksa Segera Eksekusi


MA Sudah Nyatakan Lapindo Brantas Tak Bersalah
"Kalau UU kita bisa judicial review ke Mahkamah Agung. Kalau untuk perda, pemda kan di bawah kementerian dalam negeri (kemendagri) mekanisme itu yang sebenarnya sudah ada dan dimaksimalisasi. Walaupun ada otonomi daerah tapi kan payungnya ada di kemendagri," ujar Yuli.

Bantu Tangkap Narapidana, Tunawisma Diganjar US$100 Ribu

Ia menambahkan perda diskriminatif khususnya terkait HAM ternyata banyak yang menyasar pada perempuan. Selain soal perempuan, perda diskriminatif juga ada yang terkait dengan intoleransi beragama.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya