Diperiksa 9 Jam, Sekretaris MA Dicecar Soal Tupoksi

Penyidik KPK menggeledah kantor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung, Nuradi, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama sembilan jam, Selasa, 8 Maret 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Nuradi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA. Usai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 19.30 WIB, Nuradi mengaku lebih banyak ditanya mengenai tugasnya sebagai Sekretaris.
 
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Termasuk ditanya mengenai tugas pokok fungsi Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
"Ditanya terkait tugas dan fungsi. apa tugas Sekretaris apa tugas Dirjen Peradilan Umum, apa tugasnya si Andri itu," kata Nuradi.
 
Selain itu, Nuradi juga mengaku ditanya juga mengenai gaji Andri. Mulai dari gaji pokok, tunjangan, remunerasi, sampai pada uang makan.
 
"Yang saya ingat remunerasi Rp12 juta sekian. Gaji pokoknya itu Rp5 juta sekian. Tambah saja itu, Rp17 juta sekian. Ditambah rata-rata uang makan tiap bulan itu sekitar Rp500 ribu. Itu saja," ungkap Nurhadi.
 
Namun, saat disinggung mengenai kasus yang menjerat anak buahnya tersebut, Nuradi membantah mempunyai keterkaitan. "Sama sekali nggak ada. Hati-hati kalau bertanya," kata dia.
 
Terkait kasus ini, Andri diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.
 
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun, hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.
 
Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya