Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan bahwa MKD tidak perlu didesak soalĀ sidang terbuka karena memang tata acara mengatur tentang itu.
"MKD diberikan peluang untuk membuka sidang sifatnya terbuka. Oleh karena itu hari ini kita rapat internal anggota secara quorum dalam mengambil keputusan yang pertama, apakah hasil verifikasi sudah bisa kita tingkatkan menjadi alat bukti ke persidangan. Yang kedua bagaimana sifat persidangan apakah terbuka atau tertutup. Ini nanti harus kita tetapkan," ujarnya, di Senayan, Senin 23 November 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Lebih lanjut dijelaskan, biasanya pengadu dulu akan kita panggil, lalu dimintai keterangan.
"Kita dalami apakah beliau masih menambah keterangannya atau tidak. Kalau tidak maka beliau akan kita mintai keterangan secara konkrit dan akan kita sumpah, sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah itu kita berangkat memintai keterangan kepada yang teradu. Mengonfirmasi kembali laporan si pengadu. Ini perkara ringan kok, yang penting kita terbuka," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
"Kita dalami apakah beliau masih menambah keterangannya atau tidak. Kalau tidak maka beliau akan kita mintai keterangan secara konkrit dan akan kita sumpah, sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah itu kita berangkat memintai keterangan kepada yang teradu. Mengonfirmasi kembali laporan si pengadu. Ini perkara ringan kok, yang penting kita terbuka," ucapnya.