Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id
- Ketika ditanya soal sanksi, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan bawa MKD belum ke arah sana.
"Kita juga belum putuskan dalam rapat, terlalu prematur kalau saya menjawab sekarang. Setiap anggota DPR yang sudah pernah diputus bersalah dengan sanksi kode etik, maka itu menjadi pemberatan dalam pertimbangan putusan nanti," ujarnya di Senayan, Senin 23 November 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Ia juga menjelaskan, dirinya pernah menyarankankan dari dulu, semua anggota MKD kalau sudah duduk di MKD tidak boleh masuk komisi lagi, harus murni di MKD.
"Itu saran saya. Makanya tidak akan ada konflik of interenst dan tidak boleh berhenti selama 5 tahun. Kita sidang dulu masalah Pak Ivan Has. Nanti kita periksa saksi korban," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Itu saran saya. Makanya tidak akan ada konflik of interenst dan tidak boleh berhenti selama 5 tahun. Kita sidang dulu masalah Pak Ivan Has. Nanti kita periksa saksi korban," katanya.