Ancaman Keamanan Meningkat, Pengamanan Bandara Diperketat

Melihat fasilitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • direktori-wisata.com

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meningkatkan kondisi keamanan bandara dari “hijau” menjadi “kuning”.

BNPT Usulkan Repatriasi WNI yang Sempat Gabung ISIS dan Ditahan di Kamp-kamp Suriah

Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning pada Bandar Udara.

Dalam instruksi itu disebutkan, dengan semakin meningkatnya ancaman keamanan penerbangan sipil, dipandang perlu meningkatkan kondisi keamanan dari kondisi hijau menjadi kuning.
Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

“Dengan peningkatan status ini, perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang semakin mendetail untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, J. A. Barata, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu 25 November 2015. 
Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

Instruksi dikeluarkan dirjen Perhubungan Udara yang ditujukan kepada penyelenggara bandara, baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service, dan Aircraft Maintenance Service.

Sebelumnya, Kemenhub telah meminta kepada seluruh pengelola prasarana dan sarana transportasi baik yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus Tipe A Kementerian Perhubungan, maupun yang dikelola BUMN seperti Angkasa Pura I dan II, Pelindo I sampai dengan IV, KAI, ASDP, PELNI, Damri untuk meningkatkan pengamanan dengan melakukan pengetatan pengawasan tanpa kecuali.

“Menteri Perhubungan telah meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan seluruh unsur pengelola prasarana dan sarana perhubungan baik yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola BUMN,” kata Barata.

Kebijakan ini dilakukan menyusul teror maupun ancaman oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi di beberapa negara dalam waktu belakangan ini.

“Khusus bandara, pengawasan dilakukan 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu. Pengawasan yang dilakukan antara lain pada kargo, catering, cleaning service, pemberian pass bandara serta pengamanan airside. Menhub menginginkan area tersebut benar-benar steril,” kata Barata.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya