Kasus Penipuan, Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara

Sandy Tumiwa
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kamis, 26 November 2015 pagi, Sandy Tumiwa ditangkap polisi di sebuah penginapan di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. Sandy ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong.

Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara, Annisa Bahar Kecewa

Sandy Tumiwa ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Atas tindakan tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan tuntutan di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2015.

Divonis Dua Tahun, Sandy Tumiwa Bakal Lebaran di Penjara

Kasus ini berawal saat Sandy bersama rekannya, Astriana alias Cici, membentuk sebuah perusahaan bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk meyakinkan para calon investor. Beberapa orang menanamkan uangnya di perusahaan tersebut, termasuk artis Annisa Bahar. 

Bukannya dikelola untuk kepentingan investor, dana yang terkumpul hingga Rp7 miliar itu justru digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara

"Saat dimintai pertanggungjawaban tidak ada. Bisnisnya abal-abal lah. Yang dirugikan ada 25 orang dengan nominal bermacam-macam. Salah satu korban Annisa Bahar," kata Krishna.


Annisa Bahar dan Juwita Bahar

Soal Hukuman Sandy Tumiwa, Annisa Bahar Malas Ajukan Banding

"Yang penting orang tahu Sandy itu salah."

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016