Misbakhun: RUU Pengampunan Pajak Mendukung Kebijakan Pemerintah

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun menegaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak justru mendukung kebijakan pemerintah untuk mendapatkan tambahan sumber penerimaan negara di tengah defisit anggaran negara.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

"RUU ini merupakan dukungan DPR pada pemerintah yang sudah mengkampanyekan kebijakan Pengampunan Pajak," kata Misbakhun yang tampil sebagai pengusul RUU Pengampunan Pajak sebagai hak inisiatif DPR dalam rapat intern Baleg DPR dengan agenda penetapan RUU tentang Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015 di ruang rapat Baleg DPR, Kamis 26 November 2015.

Menanggapi adanya perdebatan dugaan pemilik aset yang menyimpan kekayaannya di luar negeri dari hasil kejahatan yang ingin mengajukan pengampunan pajak, Misbakhun berpendapat selama mereka tidak ada putusan hukum bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

"Mereka bisa manfaatkan kebijakan tax amnesty selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan," ujarnya.

Dia berharap usulan RUU Pengampunan Pajak bisa masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015 yang hari ini akan dibahas bersama Menteri Hukum dan HAM.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Misbakhun pun berharap jika pemerintah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015, maka penyerahan Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah jangan terlalu lama diserahkan ke DPR.

"Kami berharap, DIM pemerintah segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya rapat intern Baleg DPR menyepakati usulan RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya