Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Bitcoin dan aset kripto.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024. Nilai tersebut diproyeksi terus meningkat.

img_title Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjabarkan, dari nilai tersebut, Rp51 miliar merupakan pajak penghasilan (PPh), dan Rp59 miliar merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada 2024, untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar PPh dan PPN. PPH ada di angka Rp52 miliar sedangkan PPN nya Rp59 miliar, khusus untuk di atas transaksi kripto,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.

img_title Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today

img_title Protes Pajak Pembalut Wanita, YLKI: Negara Jangan Membebani Kebutuhan Dasar Biologis Perempuan

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

“Untuk pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola oleh Bappebti saat ini sudah ada PMK 68 tahun 2022. Kemudian untuk pengenaannya dapat kami sampaikan di sini untuk PPN tarifnya 0,11 persen setiap transaksi, kemudian PPh 0,01 persen setiap transaksi jadi sudah sangat rendah hampir sama seperti pajak atas saham,” ujar Suryo.

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

Terkait dengan adanya masukan dari berbagai pelaku industri yang meminta aturan pajak kripto dikaji ulang, Suryo menyampaikan penetapan aturan pajak kripto telah melalui diskusi bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Namun pihaknya akan mencoba mengkaji lagi besaran pajak yang ideal untuk diterapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti kami coba akan kaji lagi, kira-kira seperti apa, apa betul pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak kepada transaksi kripto itu sendiri, atau mungkin ada penyebab yang lain,” tutupnya. (Ant)

Ilustrasi Pajak atau PPN

DJP Tegaskan Tak Semua Transfer Bank Dikenai Pajak Digital, Inge Singgung SPP-TDLN

DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tegaskan tak semua aktivitas transfer bank dikenai pajak digital lewat skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut