Jual Solar Tak Dicampur Biodiesel Kena Denda

Petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar solar
Sumber :
  • Antara/Dedhez Anggara

VIVA.co.id – Pemerintah akan memberikan sanksi bagi para perusahaan yang telah ditugasi menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tapi bertindak "nakal" dengan tidak mencampur solar subsidi dengan biodeisel sesuai dengan ketentuan. 

Harga Minyak Meroket, Pengamat: Jangka Pendek Pertalite Jangan Naik

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil menegaskan, perusahaan yang terbukti akan dikenakan denda ganti rugi secara material. 

"Kalau tidak mencampur, bisa kena denda Rp6.000 per liter," ujar Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 27 November 2015.

Paling Banyak Dikonsumsi, DEN Wanti-wanti Pasokan Pertalite Dijaga

Sofyan menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu dalam menggenjot peningkatan campuran biodesel sebesar 20 persen pada solar, yang sudah diamanatkan tahun depan.

Baca juga:

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menekan impor BBM yang saat ini masih besar.

"Ini pendekatan hukum. Denda itu harus dilakukan, supaya efektif. Kami ingin kurangi emisi karbon sampai 20 persen, dan energi terbarukan dari energi mix. Jadi bukan membela sawit, melainkan untuk mengejar target sampai 2025, " kata dia.

BBM jenis Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta

Harga Minyak Naik, Pengamat: Momentum Gunakan BBM Kualitas Tinggi

Usai harga minyak dunia naik, pemafaatan BBM non subsidi menjadi momentum untuk tetap menjaga performance.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022