Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Komisi III DPR RI masih belum mengambil keputusan mengenai uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu perdebatan mengenai revisi UU KPK kembali mengemuka.
Salah satu yang menjadi perdebatan adalah mengenai SP3. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan KPK seharusnya memang memiliki kewenangan SP3.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
"Di mana-mana penegak hukum harus ada SP3-nya, untuk mengakui bahwa negara bisa salah," ujar dia.
Mengenai usulan pengawas KPK, Fahri meminta setiap pihak untuk mendiskusikannya. Termasuk juga untuk pengaturan penyadapan yang diusulkan dalam revisi.
"Tentang penyadapan, sampai sekarang tidak ada aturan tentang penyadapan," kata Fahri. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mengenai usulan pengawas KPK, Fahri meminta setiap pihak untuk mendiskusikannya. Termasuk juga untuk pengaturan penyadapan yang diusulkan dalam revisi.