Fahri Hamzah: KPK Harus Ada 'Lembaga SP3'

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Komisi III DPR RI masih belum mengambil keputusan mengenai uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu perdebatan mengenai revisi UU KPK kembali mengemuka.


Salah satu yang menjadi perdebatan adalah mengenai SP3. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan KPK seharusnya memang memiliki kewenangan SP3.


"KPK harus ada lembaga SP3-nya. Masa tidak ada (penyidik) yang salah? Banyak kok orang ditetapkan jadi tersangka tanpa proses yang benar," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 November 2015.


Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pimpinan beserta para penyidik KPK, sebagai manusia, tidak mungkin lepas dari kesalahan-kesalahan.


"Di mana-mana penegak hukum harus ada SP3-nya, untuk mengakui bahwa negara bisa salah," ujar dia.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Mengenai usulan pengawas KPK, Fahri meminta setiap pihak untuk mendiskusikannya. Termasuk juga untuk pengaturan penyadapan yang diusulkan dalam revisi.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK
"Tentang penyadapan, sampai sekarang tidak ada aturan tentang penyadapan," kata Fahri. (ren)
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016