Pembahasan RUU JPSK Dilanjutkan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Pemerintah bersama DPR sepakat untuk kembali melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK), terutama mengenai rincian dari Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang telah diberikan kembali kepada DPR.


"Kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU JPSK. Kami sudah terima DIM dari semua fraksi," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, usai Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin 30 November 2015.


Mantan Wakil Menteri Keuangan era Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku siap untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU JPSK yang rencananya akan kembali dilakukan malam ini di Hotel Intercontinental Jakarta.
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet


Kabar Sri Mulyani Masuk Kabinet Santer, Apa kata Pasar?
Sebab, seluruh anggota yang tergabung dalam Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan (FKSSK) telah memiliki satu visi dan pandangan yang sama, untuk segera mengesahkan RUU JPSK.

Rp2,5 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Bank Tanah

"Koordinasi antara kami bereempat, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan saya sudah berjalan rutin. Tidak ada lagi selisih, atau konflik yang signifikan. Intinya, kami akan terlibat dalam pembahasan itu," kata dia.


Di tempat yang sama, Ketua Komisi XI, Fadel Muhammad, mengatakan, total DIM yang diserahkan DPR kepada pemerintah sebanyak 409 poin.


Fadel pun meyakini, pembahasan RUU JPSK segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab, dari sisi pemerintah, FKSSK telah memiliki satu pandangan yang searah. Artinya, pembahasan RUU JPSK akan semakin cepat.


"Yang menggembirakan, empat institusi lembaga sudah satukan pandangan. Kalau sudah sama, Insya Allah lebih cepat," katanya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya