Sumber :
- Antara/ Saptono
VIVA.co.id
- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) baru Ridwan Bae mengatakan keputusan tanggal 24 November tidak legitimate karena dasar keputusannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya pikir hari ini kami belum ada semangat untuk voting. Mungin belum ada, karena semangat kami masih lebih kepada bagaimana kita mengambil keputusan melalui kesepakatan bersama," ujarnya, di Senayan, Selasa 1 Desember 2015.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Ia juga menjelaskan, kita ini bicara bukan kemauan tapi kita diatur oleh tata cara beracara. Yang dipersoalkan sebenarnya tata beracaranya. Sementara ini belum lengkap tata beracaranya, dan masih dilanggar.
"Bagaimana memaksakan kami untuk melanjutkan sebuah kegiatan yang nyatanya landasannya sebagai pijakan untuk melanjutkan ke berikutnya telah melanggar ketentuan yang ada. Kita masih bicara persoalan tata cara beracara, itu saja. Buat apa terburu-buru. Kita membutuhkan suatu proses walaupun lambat tapi pasti. Artinya klo sudah ada keputusan, semua kuat tidak ada yang lemah, tidak ada yang menuntut, kalaupun ada, kita kuat dan punya kedudukan," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bagaimana memaksakan kami untuk melanjutkan sebuah kegiatan yang nyatanya landasannya sebagai pijakan untuk melanjutkan ke berikutnya telah melanggar ketentuan yang ada. Kita masih bicara persoalan tata cara beracara, itu saja. Buat apa terburu-buru. Kita membutuhkan suatu proses walaupun lambat tapi pasti. Artinya klo sudah ada keputusan, semua kuat tidak ada yang lemah, tidak ada yang menuntut, kalaupun ada, kita kuat dan punya kedudukan," katanya.