Marwan Batubara: RI Harus Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
- Pemerintah Indonesia didesak untuk mengambil alih mayoritas saham PT Freeport Indonesia, yang telah mengeruk sumber daya tambang dan mineral nasional. Meski berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport hanya wajib melepas 30 persen sahamnya ke pemerintah.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, jika pemerintah ingin mengusai Freeport, maka pemerintah harus memiliki saham minimal 51 persen di Freeport.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak
"Yang namanya penguasaan harus pegang saham mayoritas, artinya harus 51 persen. Kalau ada kesepakatan 30 persen, yang pasti melanggar UUD 1945 pasal 33, kita punya hak minta 51 persen minimal," ujar Marwan di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2015.

Menurut dia, dalam hal ini pemerintah seharusnya mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 yang menyatakan, cabang-canag produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Sebetulnya Undang-Undang atau peraturan di bawahnya kalau berubah-berubah itu bisa terjadi. Tapi kalau mau konsisten dengan pasal 33 bahwa penguasaan negara harus terwujud dijalankan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," katanya menambahkan.

Marwan mengungkapkan, kepemilikan saham sebesar 51 persen oleh pemerintah bisa dilakukan secara bertahap tergantung dari proses negosiasi dan ketersediaan dana pemerintah. Namun, setidaknya saat kontrak Freeport habis pada 2021, pemerintah langsung bisa menguasai perusahaan tambang tersebut.

"Sekarang boleh 30 persen, tapi 2021 minimal 51 persen dan dikelola oleh BUMN dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Kalau di luar itu mau IPO (penawaran saham perdana) silahkan, tetapi saham yang di luar dikuasai negara tadi."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya