Kebijakan Pengurangan PPh 21, Ini Manfaat bagi Karyawan

Pekerja pabrik minyak pelumas Shell di Marunda Center Bekasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Paket kebijakan ekonomi VII telah dirilis. Pengusaha pun merespons positif insentif yang ada dalam paket kebijakan itu, khususnya kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh 21) karyawan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, insentif bagi industri padat karya yang ada dalam paket kebijakan ekonomi VII ini merupakan angin segar bagi industri ini, sekaligus menjadi insentif bagi karyawan.

"Kalau diberikan untuk sektor padat karya, industri ini akan menjadi lebih menarik," kata Hariyadi Sukamdani, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 9 Desember 2015.

Kata Haryadi, dengan kebijakan keringanan PPh 21 ini, karyawan yang bekerja di industri padat karya akan mendapatkan manfaat pengurangan pajak penghasilan. Karena, pajaknya dipotong sesuai dengan syarat, maka karyawan akan mendapat upah atau gaji lebih besar.

Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak, Ada yang Dikorbankan Pemerintah

"Potongan itu tetap menjadi hak karyawan. Potongan itu tetap dibayarkan kepada karyawan. Jadi, take home pay-nya lebih besar," kata dia.

Sekadar informasi, dalam paket kebijakan ekonomi VII, pemerintah memberi perhatian khusus bagi industri padat karya agar bisa berproduksi dengan meringankan beban pajak untuk sementara waktu.

Kebijakan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan insentif bagi industri padat karya. Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah yang memberikan keringanan PPh 21 bagi pegawai yang bekerja di industri padat karya selama jangka waktu dua tahun mendatang.

pajak

Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 20 Persen

Untuk mempercepat, UU PPh Badan direvisi tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016