LPEI Perkuat Pembiayaan Proyek ke Pasar Non-Tradisional

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • viva.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id
IIF Target Salurkan Pembiayaan Infrastruktur Rp10 Triliun
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) beberapa waktu lalu diberi mandat oleh pemerintah dalam mengimplementasikan sejumlah kebijakan, yang telah terangkum dalam paket kebijakan ekonomi.

Peran Lembaga Surveyor Ekspor-Impor Harus Ditingkatkan

Pertama
Pemerintah Siap Rombak PT SMI Layaknya Bapindo
adalah memperkuat pembiayaan ekspor melalui National Interest Account (NIA) dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi kepada proyek terpilih. Kedua
adalah menyalurkan fasilitas yang sama kepada badan usaha di sektor manufaktur.


Direktur Utama LPEI/IEB, Ngalim Sawega, mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 1156/KMK.08/2015, LPEI diminta untuk menyalurkan fasilitas kepada badan usaha yang memproduksi gerbong penumpang kereta api, yaitu PT Industri Kereta Api (Inka), dengan tujuan negara Bangladesh.


"Ini merupakan penetrasi dan pengembangan ekspor ke negara pasar non-tradisional. Akan diberikan alokasi dana sebesar Rp300 miliar, dengan tenor sampai dengan 31 Desember 2016," ujar Ngalim di Gresik, Jawa Timur, Kamis 10 Desember 2015.


LPEI melakukan penandatanganan persetujuan prinsip pembiayaan antara LPEI, dan Inka, dalam rangka mengembangkan ekspor pasar non-tradisional, serta melaksanakan mandat khusus kepada LPEI.


Sementara itu, untuk sektor manufaktur, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 1231/KMK.08/2015, lembaga penjamin ekspor itu diminta untuk menyalurkan fasilitas di bidang industri pengolahan (manufaktur) untuk beberapa komoditas seperti produk olahan ikan, alas kaki, tekstil dan produk tekstil, serta furnitur.


Dalam hal ini, dua industri yang akan mendapatkan fasilitas di antaranya adalah PT Cemerlang Laut Ambon (CLA) yang merupakan pemasok dari PT Kelola Mina Laut (KML), dan PT Araputra Fortuna Perkasa (AFP). Kedua perusahaan ini akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp700 miliar, dengan tenor sampai 31 Desember 2015.


Ngalim berharap, dengan adanya fasilitas ini, mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk industri dalam negeri. Serta mengimplementasikan salah satu insentif yang terangkum dalam paket kebijakan yaitu menjaga keberlangsungan dunia usaha, sehingga meminimalisasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)


"Sehingga, akan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, dan memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang," kata dia.


Di samping itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga secara resmi menyerahkan salinan KMK No.1231/KMK.08/2015 kepada LPEI sebagai langkah awal implementasi penugasan khusus untuk ketahanan usaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya