BKPM Izinkan Asing Bangun Pembangkit Listrik Skala Kecil

PLTS Cirata Resmi Beroperasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id -  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan terkait pembangunan pembangkit listrik skala kecil di level 1-10 MW lebih terbuka untuk asing.

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, upaya untuk mendorong ketersediaan listrik terus dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, dalam regulasi panduan investasi yang ada sekarang, investor asing yang ingin membangun pembangkit listrik skala kecil 1-10 MW tidak dapat memiliki saham mayoritas dengan batasan kepemilikan 49 persen.

Argumentasi yang mengemuka dalam usulan tersebut, untuk mendorong ketersediaan energi listrik yang dibutuhkan oleh masyarakat dan industri. "Ketersediaan listrik masih merupakan salah satu problem yang menjadi isu bagi kegiatan operasional investasi yang ada di Indonesia," kata Franky di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Ia menjelaskan, selama setahun lebih, BKPM telah mengunjungi 85 perusahaan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut masih mengalami permasalahan mengenai ketersediaan listrik.

Usulan untuk membuka bidang usaha pembangkit tenaga listrik skala kecil tersebut, dilandasi oleh karakteristik investasi yang cenderung jangka panjang. “Dalam usulan yang masuk terdapat argumen, investor menyatakan penggunaan teknologi yang mereka miliki, sehingga meminta kepemilikan mayoritas." ujarnya menambahkan.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Berdasarkan data rencana investasi yang tercatat di BKPM, pengajuan izin prinsip untuk pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 23 April 2014-31 Oktober 2015 jumlah penanaman modal PMA mencapai 17 proyek senilai US$164,48 juta. Sedangkan jumlah penanaman modal PMDN menjadi 34 proyek senilai Rp5,02 Triliun.

Pada periode tersebut, Panduan Investasi yang berlaku adalah Perpres 39 Tahun 2014 dengan ketentuan kepemilikan asing maksimal 49 persen. Sementara, jumlah rencana investasi sektor pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 25 Mei 2010 – 22 April 2014, atau di bawah ketentuan Perpres 36 Tahun 2010 yang mengatur investasi dengan syarat kemitraan, untuk PMA mencapai 40 proyek senilai US$1,04 miliar. "Sedangkan rencana investasi PMDN mencapai 33 proyek senilai Rp2,7 triliun," kata dia.

Franky menambahkan, seluruh usulan revisi panduan investasi ini masih akan dibahas bersama dengan kementerian teknis untuk mencari formula terbaik yang sesuai dengan kepentingan nasional guna meningkatkan ketersediaan pasokan listrik. Selain panduan investasi, BKPM juga aktif dalam proses penyederhanaan perizinan listrik secara end to end yang berjalan di PTSP Pusat yang dilakukan pada bulan April 2015.

"Perizinan listrik yang pada awalnya membutuhkan waktu 923 hari atau hampir tiga tahun, dapat dipercepat menjadi 256 hari atau sekitar delapan bulan."

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya