Aher: Wacana Permanenkan KPK Harus Punya Landasan Hukum

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini yang melingkupi KPK adalah UU 1945. Sehingga yang terbaik sekarang ini dalam UU KPK  harus menjadi koridor dasar hukum yang ada.

Klarifikasi Pimpinan Jemaah Aolia, Lebaran Lebih Dulu Karena Sudah Telepon Allah

"Kalau wacana-wacana ini merupakan diskursus yang panjang dan tentunya harus mempunyai landasan hukum," ujarnya, di Senayan, Selasa 22 Desember 2015.

Ia menambahkan, misalnya tadi ada yang mengusulkan di dalam UUD 1945.

Pimpinan Majelis Nurul Musthofa Habib Hasan bin Ja'far Wafat, Indonesia Kehilangan Ulama Besar

"Tentunya diskursus yang betul-betul harus kita pahami seluruhnya sehingga saat ini yang terbaik adalah KPK mengikuti seluruhnya yang terjadi di dasar hukumnya yaitu UU KPK," ujarnya.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Lempar Guyon soal Pers: Kadang-kadang Kalian Meresahkan Pimpinan Politik

Bagi Prabowo Subianto, insan pers penting karena bagian dari demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024