Korban Macet di Tol, Pengguna Jalan Bisa Tuntut Ganti Rugi

Macet di jalan tol
Sumber :
  • www.tmcpoldametrojaya.com
VIVA.co.id
Mi Bikini yang Meresahkan Negara
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kemacetan di jalan tol selama dua hari terakhir, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Didominasi Kendaraan Pribadi, Tol Jakarta-Cikampek Padat
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, mengatakan kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil. 

Kepadatan Arus Lalu Lintas Hanya di Halim-Cikunir
"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 26 Desember 2015.

Dia menjelaskan, akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas Polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya. 

"Operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan. Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ungkapnya. 

Bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol menurut YLKI:

1. Kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefid atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan;

2. Kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet;

3. Kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan, minum, dan lainnya.

"Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," lanjut Tulus. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya