Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Layakkah?

Seorang warga menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara/ Lucky R

VIVA.co.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan telah dikeluarkan.

img_title Mi Bikini yang Meresahkan Negara
Aturan ini merupakan dasar hukum bagi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat yang telah menjadi peserta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
img_title 28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
Dikutip VIVA.co.id, Minggu 13 Maret 2016, dari Perpres tersebut ayat 16 F, ayat 1, kenaikan iuran BPJS kesehatan berlaku untuk semua golongan, yaitu golongan satu hingga tiga. Sementara rincian kenaikan tarif bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja:
 
img_title Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU
Iuran kelas III perorangan dinaikan dari Rp25.500 per bulan, menjadi Rp30.ribu. Iuran kelas II perorangan naik dari Rp42.500 per bulan, menjadi Rp51 ribu per bulan. Iuran kelas I perorangan naik dari Rp59.500 per bulan, menjadi Rp80 ribu per bulan.
 
Berdasarkan Pasal 16F ayat 2, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016. Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Atas dasar antara lain, penyesuaian tarif ditinjau dua tahun sekali dan berkaca dengan laporan keuangan 2015 yang mengalami defisit anggaran sebesar Rp5,85 triliun.
 
Ketika berbincang dengan VIVA.co.id, Minggu malam, 13 Maret 2016, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi  mengatakan, penentuan besaran iuran baru tersebut bukanlah kewenangannya. Angka tersebut merupakan pertimbangan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berkoordinasi dengan instansi terkait di pemerintahan. "Artinya itu buka kewenangan kami," ujarnya. 
 
Terkait dengan defisit anggaran BPJS Kesehatan tahun ini, dia menjelaskan, risiko tersebut tidak bisa dihindari. Sebab, meskipun iuran dinaikan, tapi tetap saja belum sesuai dengan perhitungan DJSN. 
 
Dia mencontohkan, untuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp23 ribu per peserta dari sebelumnya Rp19.500. Padahal, DJSM merekomendasikan naik menjadi Rp36 ribu.
 
Selain itu, menurutnya, ada beberapa peraturan baru yang diberlakukan tidak penuh satu tahun anggaran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Defisit belum bisa bisa dipastikan, karena kan berlaku April (kenaikan iuran), denda juga baru Juli diterapkan, jadi berapa defisitnya belum bisa di sampaikan," ungkapnya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut