Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Layakkah?

Seorang warga menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara/ Lucky R
 
img_title 28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
Dia pun menegaskan, menolak keras adanya wacana perubahan komposisi iuran pekerja dan pengusaha menjadi dua persen pekerja dan tiga persen pengusaha. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen awal pemerintah memberikan fasilitas jaminan kesehatan yang penuh bagi masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
img_title Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU
Terkait dengan defisit anggaran BPJS Kesehatan, dia juga menekankan, tidak adil bagi peserta, jika harus menanggung beban itu, khususnya bagi peserta non PBI. Terlebih lagi, implementasi kebijakan ini secara adil dan tidak memberatkan rakyat  merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo. 
 
img_title Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
"Seharusnya dilakukan pemerintah dengan adanya defisit anggaran BPJS per tahun Rp5 triliun adalah dengan menaikan anggaran PBI menjadi Rp30 triliun per tahun seperti janji kampanye," tegasnya. 
 
Mengenai pembagian porsi iuran bagi peserta non PBI, BPJS Kesehatan menegaskan perubahan itu hanya berlaku bagi peserta yang statusnya Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh swasta tetap menggunakan persentasi kebijakan sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Buat swasta itu dan buruh itu tetap empat persen (Pengusaha)- satu persen (Pekerja), persentase itu tidak berubah," tegasnya. 
 Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Seorang mahasiswi sedang praktikkan ilmunya.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut