Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Layakkah?
Senin, 14 Maret 2016 - 05:36 WIB
Sumber :
- Antara/ Lucky R
Â
Baca Juga
Dia pun menegaskan, menolak keras adanya wacana perubahan komposisi iuran pekerja dan pengusaha menjadi dua persen pekerja dan tiga persen pengusaha. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen awal pemerintah memberikan fasilitas jaminan kesehatan yang penuh bagi masyarakat.Â
Â
Terkait dengan defisit anggaran BPJS Kesehatan, dia juga menekankan, tidak adil bagi peserta, jika harus menanggung beban itu, khususnya bagi peserta non PBI. Terlebih lagi, implementasi kebijakan ini secara adil dan tidak memberatkan rakyat  merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo.Â
Â
"Seharusnya dilakukan pemerintah dengan adanya defisit anggaran BPJS per tahun Rp5 triliun adalah dengan menaikan anggaran PBI menjadi Rp30 triliun per tahun seperti janji kampanye," tegasnya.Â
Â
Mengenai pembagian porsi iuran bagi peserta non PBI, BPJS Kesehatan menegaskan perubahan itu hanya berlaku bagi peserta yang statusnya Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh swasta tetap menggunakan persentasi kebijakan sebelumnya.Â
Â
"Buat swasta itu dan buruh itu tetap empat persen (Pengusaha)- satu persen (Pekerja), persentase itu tidak berubah," tegasnya.Â
Mi Bikini yang Meresahkan Negara
Seorang mahasiswi sedang praktikkan ilmunya.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016