Darmin: Rapat KUR Bikin Capek

Luhut Pandjaitan Darmin Nasution Rizal Ramli
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
Ahok Pantas 'Serang' Oknum BPK, ujar Ruhut
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pagi tadi, Senin 28 Desember 2015 menggelar rapat koordinasi yang bertempat di kantornya, tepatnya di ruang rapat Mahakam lantai tiga Gedung Ali Wardhana, tentang persiapan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BPK Tunggu Aksi Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Sumber Waras
Rapat yang dimulai sejak pukul 09:00 pagi sampai dengan jam 14.00 WIB dihadiri oleh beberapa jajaran direksi bank nasional, serta para Menteri Kabinet Kerja. Hadir di antaranya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Kredit Usaha Rakyat Tak Cocok untuk Startup
Lucunya, rapat koordinasi yang memakan waktu selama lima jam tersebut ternyata membuat mantan Gubernur Bank Indonesia ini kelelahan. Bahkan, ia sempat kewalahan ketika awak media menghujaninya dengan segala pertanyaan mengenai hasil dari rapat tersebut.

"Rapat KUR ini capek. Rapatnya dari pagi tadi sampai jam dua siang. Ini termasuk lama. Haduh. Sebentar ya, saya kumpulkan semangat dulu," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Senin malam, 28 Desember 2015.

Meski demikian, ia akhirnya buka suara mengenai apa saja yang menjadi pokok pembahasan pemerintah. Darmin mengatakan, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat KUR tersebut. Mulai dari tingkat bunga, sampai dengan bank yang memiliki kriteria penyaluran KUR yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Pertama, itu target Rp100 triliun, bisa sampai Rp120 triliun. Itu kalau penyerapannya baik. Kedua, bunganya 9 persen. Ketiga, yang menyalurkan itu adalah bank yang kredit macetnya (Non Performing Loan/NPL) untuk Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) tidak lebih dari lima persen," kata dia.

Bagi perbankan nasional yang belum memenuhi kriteria NPL tersebut, Darmin menjelaskan, pemerintah membuka kesempatan bagi perbankan nasional untuk terlebih dahulu memperbaiki kinerja manajemen risiko perbankan terkait. Apabila sudah sesuai standarisasi, bank tersebut diperbolehkan untuk ikut dalam menyalurkan KUR bagi UMKM.

"Kalau mereka benahi banknya, sehingga NPL untuk UMKM bisa mencapai maksimum lima persen, dia boleh datang untuk melapor dan ikut serta. Jadi ini terbuka," kata dia.

Tidak sampai disitu, Darmin melanjutkan, apabila perbankan terkait sudah masuk dalam skema penyaluran KUR, maka mereka harus memisahkan catatan penyaluran KUR-nya dengan kegiatan yang lain. Sebab, penyalurannya akan secara periodik dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini akan diaudit di Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan BPK. Swasta yang mau ikut dan memenuhi syarat, harus mencatat secara terpisah kegiatan lain. Pokoknya, KUR itu khusus," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya