Kamis, KPK Periksa Rano Karno

Rano Karno di Istana Negara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nila Chrisna Yulika
VIVA.co.id
Banten Juara Umum Lomba MTQ Nasional
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Rano Karno, pada hari Kamis, 7 Januari 2015.

Diperiksa KPK, Rano Karno Dicecar 10 Pertanyaan
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut surat panggilan terhadap Rano telah dilayangkan sejak 29 Desember 2015 lalu.

KPK Kembali Periksa Rano Karno
Menurut Priharsa, Rano akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT BGD pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

"Untuk diperiksa Kamis pekan ini," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Januari 2015.

Priharsa mengakui, bahwa panggilan terhadap Rano pada Kamis besok merupakan penjadwalan ulang. Menurut dia, Rano sempat meminta agar pemeriksaannya untuk dijadwal ulang.

"Dulu ada stafnya yang datang memberitahukan, karena dia keluar negeri," kata Priharsa.

Diketahui, kasus dugaan suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. 

KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, dan Direktur BUMD Banten Global.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak era Ratu Atut

Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015. 

Pada APBD itu, disetujui bahwa anggaran untuk tahun depan adalah sebesar Rp8,9 triliun.

PT BGD yang adalah BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari pemerintah provinsi sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar akan dialokasikan, di antaranya, untuk mengakusisi bank swasta dalam pembentukan Bank Banten.

PT BGD telah merekomendasikan empat bank yang akan diakuisisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Di antaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.

Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar itu, penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar, sesuai yang tertuang dalam ketentuan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

RPJMD itu diketahui telah dibuat sejak posisi Gubernur Banten dijabat Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur dijabat Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno naik jabatan menjadi pelaksana tugas dan kini resmi menjabat gubernur.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya