KPK Kembali Periksa Rano Karno

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur Banten, Rano Karno kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 22 Januari 2016.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT BGD pada ABPD tahun anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Rano terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung KPK sejak pukul 08.30 WIB. Dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan lanjutannya tersebut.

Rano hanya menyebut bahwa dia dia diperiksa untuk melengkapi berkas Ricky, Direktur Utama PT Banten Global Development yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Masih (diperiksa untuk) pak Ricky," ujar dia singkat.

Diketahui, kasus dugaan suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, dan direktur BUMD Banten Global.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak era Ratu Atut

Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015. Pada APBD itu, disetujui bahwa anggaran untuk tahun depan adalah sebesar Rp8,9 triliun.

PT BGD yang adalah BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari pemerintah provinsi sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar akan dialokasikan, di antaranya, untuk mengakusisi bank swasta dalam pembentukan Bank Banten.

PT BGD telah merekomendasikan empat bank yang akan diakuisisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Di antaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.

Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar itu, penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar, sesuai yang tertuang dalam ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMD itu diketahui telah dibuat sejak posisi Gubernur Banten dijabat Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur dijabat Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno naik jabatan menjadi pelaksana tugas dan kini resmi menjabat gubernur.

Suap Bank Banten, Ketua DPRD: KPK Profesional

Diperiksa KPK, Rano Karno Dicecar 10 Pertanyaan

Rano Karno tidak banyak berkomentar usai diperiksa KPK

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2016