Kemenhub Turunkan Tarif Angkutan Penumpang

Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarkota provinsi. 

Penurunan tarif angkutan sebesar lima persen diharapkan bisa mengurangi biaya transportasi yang dirogoh masyarakat. Penurunan ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2016.

"Diharapkan kalau BBM (bahan bakar minyak) turun, terjadi penurunan tarif sehingga dampak penurunan BBM bisa mengurangi beban masyarakat dari pengeluaran transportasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

Sugihardjo mengatakan, pihaknya membagi dua zona dalam penetapan tarif angkutan penumpang umum, yaitu wilayah 1 yang terdiri atas Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta wilayah 2 yang terdiri atas Kalimantan dan Sulawesi.
Harga Premium Diperkirakan Turun Rp400-500 per Liter

"Ada disparitas atau perbedaan wilayah di mana katakanlah harga-harga sparepart atau suku cadang untuk wilayah Jawa dan Sumatera lebih murah daripada di Papua, Maluku, atau Sulawesi, sehingga angkutan umum kami bagi ada dua (wilayah). Tapi, belum ada Papua dan Papua Barat," ujarnya menambahkna.
Harga BBM Bakal Turun, Mampukah Tekan Inflasi?

Sugihardjo menuturkan, bahwa pihak kementerian menerapkan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah. AKAP bisa menetapkan tarif angkutan maksimal 30 persen dari tarif dasar, sedangkan untuk tarif batas bawah, tarif minimal AKAP itu sebesar 20 persen di bawah tarif dasar.
Pertamina Usulkan Harga BBM Turun Rp400 per Liter

Berikut ini adalah skema penyesuaian tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah per penumpang per kilometer.

A. Tarif dasar

1. Wilayah 1: tarifnya turun dari Rp130 menjadi Rp123
2. Wilayah 2: tarifnya turun dari Rp144 menjadi Rp135.

B. Tarif batas atas

1. Wilayah 1: tarifnya turun dari Rp169 menjadi Rp160
2. Wilayah 2: tarifnya turun dari Rp187 menjadi Rp176

C. Tarif batas bawah

1. Wilayah 1: tarifnya turun dari Rp104 menjadi Rp99
2. Wilayah 2: tarifnya turun dari Rp115 menjadi Rp108

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya