Bea Cukai Klaim Atasi Masalah Dwelling Time

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menemani Presiden Joko Widodo menyambut kedatangan kapal ternak pengangkut sapi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
- Permasalahan lamanya waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan atau
dwelling time
Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
, sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Hal ini, karena target dwelling time
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
selama 4,7 hari yang diberikan Presiden Joko Widodo‎ belum bisa terealisasi dengan baik dan konsisten.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, Jumat 8 Januari 2016, mengatakan adanya instruksi tersebut membuat pihaknya terus memperbaiki kinerja pelayanan instansinya. 

"Kami terus mengembangkan kebijakan strategis untuk mempercepat arus barang, dengan percepatan pelayanan dalam mendukung sistem Logistik nasional," ujar Heru di kantornya, Jakarta.

Menurut Heru, sebagai trade facilitator, pihaknya telah melakukan percepatan pelayanan dalam proses custom clearance pada akhir Desember 2015, hanya 0,43 hari dari target 0,5 hari. Ini dinilai memberikan sumbangan kinerja yang signifikan dalam menurunkan waktu dwelling time.

"Lamanya dwelling time menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan-pelabuhan utama, di mana pada Desember 2015, mampu mencapai target yang diberikan presiden selama 4,7 hari," katanya.

Selain itu, Heru menjelaskan, penerapan sistem pembayaran secara elektronik melalui modul penerimaan negara (PMN) G-2 juga bisa mempercepat proses dwelling time.

"Dengan sistem ini, pembayaran dapat dilakukan 24 jam sehari tujuh hari seminggu, sehingga tidak tergantung jam operasional bank atau pos, serta dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan akurasi pencatatan, atau pelaporan penerimaan negara secara realtime," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, capaian tersebut merupakan pelaksanaan darin enam kebijakan pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu :

- Kebijakan penyerderhanaan izin lartas barang impor ekspor (PMK No. 224/2015)

- Kebijakan percepatan pemeriksaan pabean di bidang impor (PMK No 225/2015)

- Kebijakan penyerderhanaan pemberitahuan pabean (PMK No 226/2015)

- Kebijakan penggunaan nilai tukar mata uang untuk perhitungan dan pembayaran bea masuk (PMK No 226/2015)

- Kebijakan percepatan pengeluaran barang impor (PMK No 228/2015)

- Kebijakan perluasan mitra utama kepabeanan (PMK 229/2015).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya