Pengusaha Kesal Industri Penerbangan Dipandang Negatif

Ilustrasi industri dirgantara
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) menyatakan, tahun 2016 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi perusahaan penerbangan dalam negeri.

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Ketua Umum Inaca, M A‎rif Wibowo, mengatakan‎ hal itu karena saat ini Indonesia telah tergabung dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Meski begitu, menurutnya, terkait prospek industri penerbangan di tahun 2016, pihaknya mengaku sudah siap menghadapinya. 

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
"Karena bagaimanapun Indonesia tidak bisa melewatinya, namun justru meningkatkan daya saing," ujar Arif, di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2015.

Dalam hal ini, untuk menggenjot daya saing tersebut, Inaca butuh bantuan pemerintah agar bisa menjadikannya kuat untuk menjadi tuan rumah penerbangan di tanah sendiri.

Inaca juga menyinggung soal penilaian yang dilakukan media asing terhadap aspek keamanan dan keselamatan penerbangan nasional, terlebih menyangkut maskapai nasional yang tergolong memiliki perhatian rendah dalam hal safety dan security.

“INACA mempertanyakan secara serius kriteria penilaian yang dilakukan media asing terhadap aspek keamanan dan keselamatan penerbangan nasional, mengingat harus ada metodologi yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia menjelaskan, ‎kriteria yang jelas sangat diperlukan, mengingat industri penerbangan full regulated atau dipenuhi dengan berbagai aturan yang mengikat (mandatory) karena menyangkut risiko yang tinggi dan hidup manusia. Dia menuturkan, maskapai nasional anggota Inaca telah memiliki komitmen yang jelas akan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.

Safety is mandatory dan Inaca berkomitmen agar seluruh maskapai selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar dia.

Selain itu, kata Arif, Inaca juga selalu patuh pada peraturan/regulasi keamanan dan keselamatan yang ada, baik dari Pemerintah RI, International Civil Aviation Organization (ICAO), Federal Aviation Administration (FAA) dan European Aviation Safety Agency (EASA), serta berbagai internasional regulator lainnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya