Sumber :
- ANTARA/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada kawasan ekonomi khusus (KEK) yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu, serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 11 Januari 2016, insentif yang diberikan berupa keringanan pajak, kepabeanan dan cukai. Kemudian kemudahan lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan.
Dasar hukum insentif tersebut pun telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember 2015 dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015, tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Adapun, bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi, bidang usaha yang merupakan kegiatan utama dalam KEK tersebut, bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK.
"Bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh dewan nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.
Fasilitas dan Kemudahan perpajakan
Menurut PP ini, badan usaha dan pelaku usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan kepabeanan atau cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
B. Memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara badan usaha dengan pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
C. Membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
Ini Cara Pemerintah Dorong Investor Masuk KEK
Pemerintah akan memberikan insentif pajak.
VIVA.co.id
8 April 2016
Baca Juga :