Pembahasan Pengampunan Pajak Masih Terganjal Basis Data

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
- Pemerintah sampai saat ini tengah menggodok berbagai simulasi terkait dengan rencana penerapan kebijakan pengampunan pajak atau
tax amnesty
yang akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, titik temu pembahasan masih terganjal beberapa masalah.


Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, salah satu kendala utama dari pembahasan kebijakan ini karena masih adanya ganjalan terkait penentuan basis data harta bersih yang dilaporkan di rentang tahun 2014 dan 2015. Pemerintah pun masih memikirkan basis data apa yang akan digunakan.

Ketua DPR Diskusi Soal Pemotongan Anggaran

"Ini sebenarnya soal teknisnya pusing. Hanya itu satu poin yang memang belum ketemu," kata Sofjan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu malam, 13 Januari 2016
OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty


Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Hal senada diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pemerintah, kata dia, tengah mencoba berbagai simulasi dalam setiap rapat yang dilakukan. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan wajib pajak yang diterapkan.

"Intinya adalah supaya adil. Dalam arti, jangan kemudian terkena dua kali (wajib pajak) atau ada lobang penggelembungan. Itu tergantung dari pengaruh tahun yang mana," tuturnya.


Darmin menjelaskan, pemerintah memang tengah mencari solusi jitu terkait kebijakan ini. Sehingga nantinya, pembahasan yang sudah rampung di tingkat Kementerian/Lembaga bisa langsung diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh persetujuan.


"Saya tidak bilang tahun berapa, pokoknya kami sedang cari solusi. Tidak mudah, tapi memang harus dicari. Akan sedikit lebih repot dan lebih rumit karena harus dua rumus," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya