Bom Sarinah, Orang Asing Berpikir Ulang Beli Properti RI

Ledakan Bom Bunuh Diri di Sarinah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
- Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
Aturan itu bertujuan lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
"Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP itu.

Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute, menyatakan aturan itu tak akan langsung direspons konsumen. Ini lantaran ada ledakan bom di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Januari 2016.

"Ini dipastikan akan sangat berpengaruh pada keinginan orang asing untuk membeli properti di Indonesia. Mereka akan berpikir ulang kalau mau beli properti," kata Zulfi, saat dihubungi VIVA.co.id.

Apalagi ledakannya terjadi di kawasan Sarinah, simbol bisnis di Jakarta. "Teror bom di jantung DKI. Dampak utama pasti ke politik, hukum, dan keamanan. Kedua ke ekonomi. Properti pun akan berdampak," ujarnya.

Namun, Zulfi belum bisa menghitung kerugian yang ditimbulkan dari teror bom terhadap bisnis properti mewah di Indonesia.

"Yang paling berpengaruh ini nantinya ke properti di pusat-pusat kota Jakarta, bukan di pinggiran Jakarta atau kota lainnya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya