Sumber :
- Kementerian Keuangan
VIVA.co.id
- Pemerintah telah membentuk tim kajian khusus yang akan menilai kewajaran harga penawaran divestasi saham yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia sebesar US$1,7 miliar atau 10,64 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014.
Tim penilaian yang dibentuk terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Sekretaris Kabinet, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Senin, 18 Januari 2016, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memberikan alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk mengakusisi divestasi saham Freeport.
Kendati demikian, apabila pemerintah melalui tim penilai memutuskan untuk mengambil alih saham yang ditawarkan perusahaan multinasional tersebut, tentunya akan disediakan alokasi khusus di APBN Perubahan 2016 mendatang.
"Bukan masalah punya uang atau tidak. Di APBN Oktober kemarin belum dianggarkan. Jadi bagaimana mau pakai uangnya? Kalau kami putuskan beli, pakai APBNP nanti kami masukkan," ujar Bambang saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.
Baca Juga :
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Sesuai dengan PP Nomor 77 tahun 2014, tim khusus yang dibentuk pemerintah memiliki waktu penilaian selama 60 hari kedepan. Dalam dua bulan kedepan, pemerintah akan memutuskan kepastian pembelian saham anak perusahaan Freeport Mc Moran itu atau tidak. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sesuai dengan PP Nomor 77 tahun 2014, tim khusus yang dibentuk pemerintah memiliki waktu penilaian selama 60 hari kedepan. Dalam dua bulan kedepan, pemerintah akan memutuskan kepastian pembelian saham anak perusahaan Freeport Mc Moran itu atau tidak. (ase)