Produsen TV Lokal ini Lega Akhirnya Dapat SNI

Produsen televisi lokal asal Karanganyar, Jawa Tengah Muhammad Kusrin
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
- Produsen televisi lokal asal Karanganyar, Jawa Tengah, Muhammad Kusrin, mengaku lega akhirnya mendapatkan sertifikat Surat Produk Pengguna Tanda Sertifikat Nasional Indonesia (SPPT-SNI). 

Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi
"Saya lega, senang. Pokoknya, intinya begini. Yang saya perjuangkan itu pegawai saya yang sekitar 25 orang," kata dia di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.

Menperin Desak Calya-Sigra 100 Persen Indonesia
Kusrin mengatakan, pihaknya merintis usaha perakitan televisi pada tahun 2011 silam dengan merintis UD Haris Elektronika. Namun, pada tahun 2015, dia tersandung masalah hukum, yaitu produk televisinya tidak bersertifikat SNI. 

Hasilnya, polisi pun menggerebek usahanya dan menyita ratusan unit televisi rakitan UD Haris Elektronika. Ratusan unit televisi rakitan tersebut dimusnahkan pada 11 Januari 2016.

"Kami bekerja empat tahun, (hasilnya habis) dalam lima menit," kata pria lulusan SD itu.

Kusrin kala itu, terkena pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Seperti yang diketahui, Kusrin mendapatkan sertifikat SNI dari Kementerian Perindustrian untuk produk televisi lokal yang dibuatnya. 

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, televisi rakitan yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menegah (IKM) UD Haris Elektronika ini, dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan sertifikat SNI.

"(UD Haris Elektronika) patut dijadikan role model bagi para pelaku UKM bahwa kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan para aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM dan menghindari pelanggaran hukum," kata Saleh. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya