Ingin Jadi Penyalur KUR, Koperasi Harus Penuhi 2 Syarat Ini

Produk UKM Malang
Sumber :
VIVA.co.id
Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal
- Pemerintah memang menginginkan agar koperasi bisa menjadi lembaga keuangan non perbankan (LKNB) penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Keinginan itu bisa terealisasi kalau dua syarat terpenuhi.

Ternak Burung Puyuh, Ternyata Peluang Usaha Menjanjikan
"Syarat yang pertama, bank harus memberikan kesempatan terhadap koperasi," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Choirul Djamhari, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.

Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil
Choirul tak memungkiri bahwa ada koperasi yang tidak dipercaya oleh bank karena ada koperasi yang dicoret dari bank karena punya rekam jejak yang buruk, seperti banyak debitur yang macet. "Tapi, kami punya whitelist (daftar putih) koperasi, baik untuk channeling maupun executing (dalam penyaluran KUR)," kata dia.

Syarat yang kedua, kata Choirul, adalah pihak perbankan dan koperasi harus duduk bersama membahas kemungkinan koperasi menjadi penyalur KUR. Perbankan menjelaskan syarat-syarat agar koperasi bisa menjadi penyalur KUR.

"Kalau executing, itu, kan, uang koperasi. Seharusnya koperasi punya uang untuk menyalurkan KUR," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, A. A. G. N. Puspayoga, meminta agar koperasi bisa turut serta dalam menyalurkan kredit ini.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, mengatakan bahwa pada tahun ini, LKNB diberi kesempatan untuk menyalurkan KUR.

Untuk koperasi, pihak kementerian akan membentuk kelompok kerja yang terdiri atas Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, dan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM.  

"Kami akan menyeleksi koperasi (mana yang bisa menyalurkan KUR)," kata Braman.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya