Pansus Ingatkan Dirut Pelindo III Tidak Mengulang Kesalahan
Kamis, 21 Januari 2016 - 16:13 WIB
Sumber :
Menurutnya, pandangan-pandangan tadi mengingatkan kepada Pelindo III agar pengadaan barang dan jasa, baik itu pengadaan barang dan jasa berupa kontruksi, atau pengadaan barang dan jasa berupa alat-alat yang ada di pelabuhan, berjalann sesuai dengan ketentuan.
"Arti ketentuan ini regulasinya, memakai peraturan Presiden No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, atau memakai keputusan Direksi, kalau memakai keputusan Direksi berarti berlaku hukum ketetapan yang atas. Tapi saya mengingatka kepada Direktur dalam pengadaan barang dan jasa itu harus hati-hati, harus sesuai dengan ketentuan. Jangan lagi seperti kasus Direktur Utama Pelindo II, yang mengadakan PCC itu menjadi temuan sehingga diproses secara hukum," ujarnya.
Kisah Seorang Istri Selamatkan Suami dari Korupsi
Ini bisa menjadi panutan bagi istri-istri yang ada di luar sana.
VIVA.co.id
24 Mei 2016