Modus Mengobati, Guru SD Cabuli Siswanya di Rumah Dinas

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Oni, nama samaran dari seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dilaporkan ke polisi setelah mencabuli siswanya sendiri.

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIT di rumah dinas guru tersebut, berawal ketika korban yang baru berusia 12 tahun dipulangkan karena menderita sakit batuk saat jam belajar sedang berjalan, Senin, 26 Januari 2016.

Dalam perjalanan menuju rumah korban, korban yang ditemani dua teman sekelasnya berpapasan dengan guru Oni yang hendak ke sekolah. Oni sempat menanyakan alasan korban dipulangkan. Kedua teman korban menjelaskan perihal sakitnya korban.

Hati-hati, Diare Terus-menerus pada Balita Bisa Sebabkan Stunting

Guru Oni lalu meminta korban diantarkan ke rumah dinasnya yang tidak berada jauh dari sekolah dengan alasan berobat. Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), guru Oni meminta dua rekannya menunggu di luar rumah.

"Beta (saya) batuk ada keluar darah sedikit, ibu guru suru (menyuruh) teman untuk antar pulang ke rumah. Bapak guru (Oni) ketemu lalu bilang ke teman-temanya saya bawa ke rumah nanti bapak guru berobat," kata korban menirukan perkataan guru Oni, saat dimintai keterangan penyidik Perlindungan Perempuaan dan Anak (PPA), Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa, 26 Januari 2016.

Psikolog Bagikan Tips Jitu Merawat Kesehatan Mental Ibu saat Mengasuh Anak

Korban yang tak berdaya, lalu masuk sendiri ke dalam rumah dinas milik Oni. Di dalam rumah, pelaku lalu mengambil segelas air dan meminta korban meminumnya. Setelah itu, guru Oni meminta korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, dan berbaring di dasar.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease AKP Meity Jakobus menegaskan, kasus ini sudah dalam penanganan penyidik PPA. Tapi, pelaku belum bisa amankan karena baru pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

"Secepatnya kami akan lakukan pemeriksan terhadap pelaku. Kalau memang terbukti, pelaku akan ditahan. Pasalnya yang disangkkan itu, Pasal 82 UU Nomor 35 2014 dengan ancamanya 15 tahun penjara," tegas Meity. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya