Novel Baswedan Segera Disidang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memasuki babak baru. Saat ini perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu saat dikonfirmasi. Muji atau yang biasa disapa Kanti menyebut kliennya telah menerima surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Surat dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Novel di KPK.

"Tadi sore Kajari Bengkulu datang ke KPK, mengantarkan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan," kata Kanti dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Januari 2016.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan juga membenarkan bahwa pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan. Dia menyebut pihaknya juga telah menyerahkan surat dakwaan kepada Novel.

"Iya betul, tadi siang, sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Made.

Kendati telah dilimpahkan, Made menyebut belum ada penetapan dari pengadilan mengenai jadwal persidangan nantinya. "Ya belum lah, kan baru tadi siang dilimpahkannya," ujar dia.

Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Kasus Novel mencuat kembali setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016