Kepala BPN: Proyek Kereta Cepat Layak secara Tata Ruang

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id - Pembangunan proyek kereta cepat atau high speed railway rute Jakarta-Bandung masih memiliki sejumlah masalah, di antaranya izin pembangunan dan izin konsesi yang belum ‎mendapat restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah
Namun, proyek ini jika dilihat dari segi tata ruang dinilai sudah layak untuk terus dilakukan pembangunan.
 
Reuters Klarifikasi Berita Rini Soal Kasus Korupsi China
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan ‎berkaitan dengan masalah lahan yang nantinya menjadi rute kereta cepat Jakarta-Bandung berjarak 145 kilometer ini sudah sejak jauh hari dikoordinasikan bersama pemerintah daerah (pemda) terkait.
 
Brudirect Klarifikasi Berita Rini di Kasus Korupsi China
"Kami sudah jalan mulai dari akhir Oktober 2015 lalu. Pemda Jawa Barat dan beberapa pemda kabupaten dan kota yang wilayahnya dilintasi kereta cepat sudah melakukan revisi terbatas tata ruang," ujar Ferry, kepada VIVA.co.id, saat ditemui di ruangannya, di Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.
 
Menurutnya, peran pemda agar bisa menyediakan lahan untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung sudah disosialisasikan pihaknya jauh-jauh hari.
 
"Karena mereka (pemda) punya keperluan dengan kereta cepat itu. Misalnya di Bandung, Purwakarta, sudah beres," katanya.
 
Terkait soal izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang telat keluar di saat setelah proses peletakan batu pertama atau ground breaking, dia melihat hal itu bukan yang harus dipermasalahkan.
 
Dia menjelaskan, hal tersebut hanya berkaitan dengan urusan teknis saja, asalkan PT Kereta Cepat Indonesia China serius untuk membangun proyek ini.
 
"Amdal itu kan dilihat nanti dari konstruksinya, karena itu tidak seperti membangun jalan tol yang luas, ini kan lahannya kecil saja, beberapa daerahnya ini mediannya pakai wilayah Cikampek," ujar dia.
 
Dia menambahkan, Amdal hanya dibutuhkan saat konstruksi dari daerah yang akan dibangun.
 
"Karena daerahnya itu perbukitan, jadi konstruksi apa yang menunjang pembangunan itu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya