Wakil Ketua DPR: Proyek Kereta Cepat Mengoyak UU

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah mengatakan, proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung telah mengoyak aturan perundangan-undangan secara membabi buta.

Reuters Klarifikasi Berita Rini Soal Kasus Korupsi China

"Konstitusi difafsirkan secara sempit dan pragmatis. Bagaimana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut ini murni bisnis, sementara dalam praktiknya melibatkan BUMN," kata Fahri di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Fahri menjelaskan, seluruh kekayaan yang masuk ke dalam kas BUMN merupakan bagian dari keuangan negara yang dijaminkan melalui UU 1945 pasal 33, UU BUMN, serta UU Keuangan Negara. Artinya, secara tidak langsung bukan melalui skema business to business (b to b).

Brudirect Klarifikasi Berita Rini di Kasus Korupsi China

"Terlebih ada Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam BUMN yang nilainya lebih dari Rp60 triliun. Jumlah ini secara kasat mata berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pajak rakyat, dan mengandung amanah rakyat. Jadi jangan main-main," katanya menambahkan.

Bahkan, ia menyebut bahwa proyek ini telah dimonopoli oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno, karena tidak sesuai dengan skema yang ditetapkan. Ia berharap, pemerintah mampu mempertimbangkan segala aspek, yang berpotensi merugikan negara.

"Menurut saya, proyek kereta cepat yang melibatkan BUMN, dan secara monopilis dikendalikan oleh Menteri BUMN, bukan b to b. Rakyat berhak mengerti, bahkan melawan jika merugikan kepentingan negara.”

Tahun Ini Pondasi Kereta Cepat Selesai 15 Persen

(mus)
 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah

Dia mengakui, proyek ini jadi prioritas dan sorotan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016