Heri Gunawan: Saatnya Kembali ke Pasal 33 yang Otentik
Kamis, 4 Februari 2016 - 12:07 WIB
Sumber :
Keenam, semangat kebersamaan dan hak sosial rakyat banyak yang sudah dikonstruksi dengan anggun di ayat 1, 2, 3 menjadi luluh lantak dan pupus setelah adanya ayat 4 dan 5. Yang terjadi justru mencuatnya sistem ekonomi yang kasar, beringas, dan tak berperasaan. Pasal 33 menjadi tameng untuk menggusur orang kecil dan miskin atas nama efisiensi.
Ketujuh, sebelum terlampau jauh, sudah waktunya pikiran-pikiran jernih dimajukan untuk secara jujur, konsekuen, dan tulus untuk kembali kepada Pasal 33 UUD yang otentik. Pasal 33 yang mampu menguatkan pesan mendalam doktrin ekonomi kebangsaan dan kerakyatan yang berdiri tegak di atas kebersamaan. Bukan orang per orang.
Menkeu Akan Revisi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah faktor menjadi penyebab revisi dilakukan.
VIVA.co.id
6 Juni 2016