Heri Gunawan: Saatnya Kembali ke Pasal 33 yang Otentik

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan
Sumber :

Keenam, semangat kebersamaan dan hak sosial rakyat banyak yang sudah dikonstruksi dengan anggun di ayat 1, 2, 3 menjadi luluh lantak dan pupus setelah adanya ayat 4 dan 5. Yang terjadi justru mencuatnya sistem ekonomi yang kasar, beringas, dan tak berperasaan. Pasal 33 menjadi tameng untuk menggusur orang kecil dan miskin atas nama efisiensi.

img_title Bukti 12 Paket Ekonomi Jokowi Belum Efektif

Ketujuh, sebelum terlampau jauh, sudah waktunya pikiran-pikiran jernih dimajukan untuk secara jujur, konsekuen, dan tulus untuk kembali kepada Pasal 33 UUD yang otentik. Pasal 33 yang mampu menguatkan pesan mendalam doktrin ekonomi kebangsaan dan kerakyatan yang berdiri tegak di atas kebersamaan. Bukan orang per orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.

Menkeu Akan Revisi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi

Sejumlah faktor menjadi penyebab revisi dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut