Revisi Permen ESDM, Ini Pihak-pihak yang Bisa Distribusi Gas

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan memberi ruang bagi badan usaha yang memiliki infrastruktur gas untuk bisa menyalurkan gas.

"Sudah. Lagi dibenahi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I. G. N. Wiratmaja Puja, di DPR, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Wiratmaja mengatakan, dalam aturan yang lama, belum ada ketentuan bahwa yang bisa menyalurkan gas adalah perusahaan yang memiliki infrastruktur gas. Dalam revisi ini, pihak-pihak yang bisa mendistribusikan gas adalah BUMN, dan badan usaha yang memiliki fasilitas atau menguasai fasilitas.

"Dalam permen yang lama, kan belum dimasukin badan usaha," kata dia.

Menurut Wiratmaja, para pedagang gas pun diberi peluang untuk bisa mendistribusikan gas. Tapi, yang boleh mendistribusikan gas adalah perusahaan yang memiliki fasilitas infrastruktur gas.

"Kalau dia punya fasilitas, ya, boleh," kata dia.

Sayangnya, Wiratmaja tidak menyebutkan kapan payung hukum ini akan terbit. "Sedang dalam proses. Masih diundangkan (di Kementerian Hukum dan HAM)," kata dia.

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Selama ini, hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016