Sepanjang 2015, 30 Persen SPBU di Pantura 'Main Curang'

Ilustrasi Tera meter SPBU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan mengaku telah mendapatkan banyak laporan mengenai kecurangan yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya SPBU yang berada di jalur pantai utara (Pantura). 

Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Widodo mengungkapkan, banyak SPBU di daerah Pantura yang tidak menakar BBM sesuai dengan aturan. Karena itu, pihak kemendag dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini.
 
Harga Resmi Pertamax Turbo, BBM dengan RON 98
"Dari Pantura saja, yang dilakukan pengawasan di 2015 itu, pelanggarannya 30 persen dari jumlah SPBU yang kita awasi di Pantura," kata Widodo di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa 16 Februari 2016. 
 
Cara Pasang Lebih dari Satu BBM dalam Satu Smartphone
Pengawasan yang dilakukan di Pantura ini dapat menjadi patokan dari seluruh SPBU yang ada di Indonesia. Sebab total SPBU yang ada di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 6.000 stasiun, 60 persennya berada di Pulau Jawa.
 
"Dari total SPBU di Indonesia, 60 persennya di Pulau Jawa, nah kalau Pantura itu 60 persen dari Pulau Jawa," kata dia. 
 
Ia menjelaskan, bahwa tera meter yang digunakan oleh SPBU itu banyak yang tidak sesuai. Penyimpangan yang terjadi bahkan menurutnya berkisar antara lima sampai dengan tujuh persen. 
 
Dia mencontohkan, ketika masyarakat membeli sebanyak 10 liter yang ada di tera meter, pada kenyataannya konsumen menerima kurang dari jumlah tersebut. "Jadi Itu melampaui batas ambangnya, batas ambangnya kan 0,5 persen (kekurangannya), jadi itu terlampaui dari itu," kata dia.
 
Ia menegaskan akan memberi sanksi kepada pelaku hingga pihak SPBU yang terkait. Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal di mana jika pengusaha SPBU masih tidak mengindahkan, SPBU tersebut akan ditutup atau dicabut izin usahanya. 
 
"Ada surat peringatan, teguran, itu tiga kali diperingatkan, setelah itu bisa ditutup," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya