Netizen: Revisi Bikin KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro dan kontra. Pembahasan ini juga menyedot perhatian para pengguna media sosial atau netizen.

Para netizen menyampaikan curahan hatinya (curhat) mengenai revisi ini dalam kopi darat dengan Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, di Raffles Hills, Cibubur, Jawa Barat, Sabtu, 20 Februari 2016.
 
Seorang netizen bernama Didi mengatakan, bahwa revisi UU KPK ini muncul di momen yang tidak tepat. Bahkan revisi ini, katanya, cenderung sensitif.
 
"Masyarakat jadi bertanya, loh kenapa (UU) diubah, KPK kinerjanya bagus," kata Didi.
 
Dia melihat kinerja KPK yang telah melakukan banyak operasi tangkap tangan ini adalah sesuatu yang belum pernah terjadi di era sebelum KPK ada. 
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
 
Karena itu, ia tidak sepakat jika kewenangan penyadapan KPK itu dibatasi.
Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK
 
"Penyadapan harus izin dewan pengawas, mereka (dewan pengawas) akan menyampaikan 'wah kabinet ini akan diawasi', itu yang dipikirkan rakyat," ujar Didi.
Gerindra Kekeuh Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas
 
Netizen lain dari Ponorogo, Fajar, tidak setuju dengan revisi ini. Ia melihat revisi ini malah membuat KPK seolah bukan lagi lembaga pemberantasan korupsi.
 
"Tapi akan semakin menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," kata Fajar. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya