Lagi, Ada Korban Pencabulan Saipul Jamil

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Usai DS, remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual pedangdut Saipul Jamil, muncul korban lain melapor ke polisi. Kali ini pria bernama AW (22) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan hal serupa. AW diketahui adalah mantan asisten pribadi pria yang akrab disapa Bang Ipul itu.

Kedatangan AW ke SPKT Mapolda Metro Jaya, ditemani oleh dua kuasa hukumnya. "Laporan Polisi (LP) sudah dibuat, sekarang lagi mau buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Fajar salah seorang kuasa hukum AW kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 24 Februari 2016.

Menurut Fajar, kliennya menggalami pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil pada tahun 2014 silam. "Klien kami diiming-imingi pekerjaan menjadi artis oleh saudara SJ," ujar Fajar.

Untuk itu, lanjut Fajar, dalam LP yang dibuat kliennya disebutkan pasal yang mempersangkakan Saiful Jamil adalah pasal 289 KUHP. "Pasalnya 289 KUHP tentang perbuatan cabul," kata Fajar.

Pasal 289 KUHP berbunyi "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun".

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, saat ini AW dengan didampingi pengacaranya sedang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Unit 3 Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 

Kakak Saipul Jamil Lawan KPK, Ajukan Praperadilan
Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016